Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Polisi tidak menemukan barang bukti ganja dalam jumlah yang banyak dari Pesinetron Jeff Smith.
Dari penangkapan Jeff Smith, polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 0.52 gram.
"Kami mendapatkan juga barang bukti ganja sedikit karena dapat di mobil yang sudah tersebar," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo di Polres Jakarta Barat, Senin (19/4/2021).
Ganja yang tersebar di dalam mobil Jeff Smith merupakan sisa pakai Jeff Smith.
"Sisa pakai," singkat Ady Wibowo.
Sekadar diketahui, polisi menangkap Jeff Smith pada 15 April 2021 di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dari penangkapan itu polisi menyita barang bukti satu plastik klip kecil berisikan ganja dengan berat bruto 0.52 gram, satu plastik tembakau dengan berat brutto 44 gram dari dalam tas loreng, dua botol cairan liquid rokok elektrik, enam pack kertas papir di dalam kotak hitam, dua cangklong untuk mengisap ganja, empat buah buku soal tanaman ganja, dan satu unit Honda CRV putih dengan nomor polisi B 1935 KLS.
Oleh sebab perbuatannya, Jeff Smith dipersangkakan dengan Pasal 111 Ayat 1 juncto Pasal 127 Ayat 1 huruf (a) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Jeff Smith diancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan didenda RP 800 juta.(*)