Oleh sebab perbuatannya Jeff Smith dipersangkakan dengan Pasal 111 Ayat 1 juncto Pasal 127 Ayat 1 huruf (a) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Jeff Smith diancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan didenda RP 800 juta.
(*)