Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Sebelumnya diberitakan, Askara Parasady Harsono didakwa dengan pasal psikotropika, narkotika, dan kepemilikan senjata api.
Sehingga Askara Parasady Harsono terancam dengan hukuman 20 tahun penjara.
Tanpa ada penolakan, Askara Parasady Harsono menerima dakwaannya.
Usai sidang, Hervan D Merukh selaku pengacara Askara meminta publik membantu dengan kirimkan doa kepada kliennya.
"Saya minta doa untuk Askara semoga proses bisa cepat selesai dan hasil yang terbaik," ucap Hervan, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (19/4/2021).
Majelis Hakim akan melanjutkan sidang pada Senin (26/4/2021), dengan agenda keterangan saksi dari JPU.
Baca Juga: Dari Kecil Belajar Toleransi, Gempi Putri Gading Marten Ikut Puasa Selama Ramadhan
Sebagai pengingat, Askara Parasady Harsono diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat, di kediamannya kawasan Jakarta Selatan, pada 7 Januari 2021.
Saat diamankan, suami Nindy Ayunda ini kedapatan menyimpan satu butir happy five atau h5 serta satu plastik kecil satu butir setengah jenis h5.
Setelah dilakukan tes urine Askara terkonfirmasi positif menggunakan amphetamine dan methaphetamine.
Tak hanya itu, Askara juga kedapatan memiliki senpi jenis bareta kaliber 6.35 sekaligus peluru 50 butir. (*)