Find Us On Social Media :

Pekan Depan JPU Bakal Hadirkan 3 Saksi yang Ada Saat Penangkapan Askara Parasady Harsono

By Rangga Gani Satrio, Senin, 19 April 2021 | 19:15 WIB

Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono..

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Sidang perdana suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Senin (19/4/2021).

Saat sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan kepada Askara Parasady Harsono.

Terdapat tiga pasal yang didakwakan JPU kepada Askara Parasady Harsono, yaitu tentang psikotropika, narkotika, dan kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Juga: Masalah Rumah Tangga Desiree Tarigan Kian Memanas, Kuasa Hukum Hotma Sitompul: Hotman Paris Olah Ini Jadi Cerita Sinetron!

Bapak tiga anak itu terancam hukuman 2 tahun penjara.

Kendati demikian, Askara pun tidak keberatan dengan dakwaan yang diberikan JPU.

Sehingga Majelis Hakim akan melanjutkan sidang pada Senin (26/4/2021), dengan agenda keterangan saksi dari JPU.

JPU menyampaikan akan menghadirkan tiga saksi yang ada saat penangkapan Askara.

"Sementara tadi di muka persidangan disampaikan 3 (saksi), sementara ini masih saksi penangkap," kata JPU Purnama Sofyan usai sidang.

"Nanti ada saksi sipil juga," sambungnya.

Baca Juga: Nagita Slavina Hamil, Lala Sang Asisten: Diam-diam Rafathar Sering Berdoa dalam Salatnya Biar Punya Adik