Find Us On Social Media :

Jangan Salah, Menggunakan Obat Tetes Mata dan Telinga Dapat Membatalkan Puasa, Simak Penjelasanya!

By Novia, Selasa, 20 April 2021 | 06:28 WIB

memakai obat tetes mata

Lantas bagaimana hukumnya bila memakai tetes telinga dan mata saat puasa?

Dikutip Grid.ID dari website Islam.nu.or.id, Senin (19/4/2021), yang dimaksud para ulama masuknya benda ke dalam lubang tubuh ini diantaranya mulut, kemaluan, anus, hidung dan lubang telinga.

Ya, yang artinya, benda apa pun yang masuk melalui rongga-rongga tersebut dapat membatalkan puasa bila sampai ke dalam batin.

Baca Juga: Mark dan Rimar Bakal Bertarung di Grand Final Indonesian Idol Special Season Malam Ini: Itu Merupakan Mimpiku dari Kecil

Dengan demikian, memasukkan cairan ke dalam telinga, seperti obat tetes dinyatakan bisa membatalkan puasa bila cairan tersebut sampai ke bagian dalam tubuh.

Syekh Khathib al-Syarbini mengatakan:

وَالتَّقْطِيرُ فِي بَاطِنِ الْأُذُنِ مُفْطِرٌ

“Dan meneteskan (cairan) ke rongga dalam telinga membatalkan (puasa),” (Syekh Khathib al-Syarbini, al-Iqna’ Hamisy Tuhfah al-Habib, juz 2, hal. 379).

Namun, hal tersebut dikecualikan apabila seseorang dalam kondisi sakit dan hanya bisa diredakan dengan obat tetes tersebut.

Sesuai dengan prinsip kaidah fiqih “al-dlarurat tubihu al-mahdhurat (kondisi darurat membolehkan hal-hal yang semula diharamkan)”.

Berbeda dengan hukum memakai tetes mata, hal tersebut justru diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.