Lantas bagaimana hukumnya bila memakai tetes telinga dan mata saat puasa?
Dikutip Grid.ID dari website Islam.nu.or.id, Senin (19/4/2021), yang dimaksud para ulama masuknya benda ke dalam lubang tubuh ini diantaranya mulut, kemaluan, anus, hidung dan lubang telinga.
Ya, yang artinya, benda apa pun yang masuk melalui rongga-rongga tersebut dapat membatalkan puasa bila sampai ke dalam batin.
Dengan demikian, memasukkan cairan ke dalam telinga, seperti obat tetes dinyatakan bisa membatalkan puasa bila cairan tersebut sampai ke bagian dalam tubuh.
Syekh Khathib al-Syarbini mengatakan:
وَالتَّقْطِيرُ فِي بَاطِنِ الْأُذُنِ مُفْطِرٌ
“Dan meneteskan (cairan) ke rongga dalam telinga membatalkan (puasa),” (Syekh Khathib al-Syarbini, al-Iqna’ Hamisy Tuhfah al-Habib, juz 2, hal. 379).
Namun, hal tersebut dikecualikan apabila seseorang dalam kondisi sakit dan hanya bisa diredakan dengan obat tetes tersebut.
Sesuai dengan prinsip kaidah fiqih “al-dlarurat tubihu al-mahdhurat (kondisi darurat membolehkan hal-hal yang semula diharamkan)”.
Berbeda dengan hukum memakai tetes mata, hal tersebut justru diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.