Meski obat terasa sampai tenggorokan, hal itu diperbolehkan karena lubang mata tidak memiliki jalur penghubung sampai ke tenggorokan.
Begitu pula yang masuk ke tenggorokan melalui perantara pori-pori tubuh.
Seperti saat mengguyur air untuk mandi, puasa tidak akan batal kendati kesegaran air bisa dirasakan oleh tubuh.
Sebab, masuknya air ke dalam tubuh bukan melalui lubang yang telah ditentukan sebelumnya, melainkan melalui pori-pori.
Menambahkan dari Kompas.com, yang merujuk kitab Fath al-Qarib, tiga lubang tubuh yang dapat membatalkan puasa adalah masuknya suatu benda melalui mulut, telinga, hidung, kemaluan dan juga anus.
(*)