Dari penangkapan itu polisi menyita barang bukti satu plastik klip kecil berisikan ganja dengan berst bruto 0.52 gram, satu plastik tembakau dengan berat brutto 44 gram dari dalam tas loreng.
Ada pula dua botol cairan liquid rokok elektrik, enam pack kertas papir di dalam kotak hitam dan dua cangklong untuk mengisap ganja.
Selain itu, ditemukan juga empat buah buku soal tanaman ganja, dan satu unit Honda CRV putih dengan nomor polisi B 1935 KLS.
Baca Juga: Pihak Hotma Sitompul Beri Syarat Jika Desiree Tarigan Ingin Meminta Maaf : Cium Tangan, Cium Kaki
Oleh sebab perbuatannya Jeff Smith dipersangkakan dengan Pasal 111 Ayat 1 juncto Pasal 127 Ayat 1 huruf (a) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Jeff Smith diancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan didenda RP 800 juta.
(*)