Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Dikabarkan polisi kembali mengamankan Rio Reifan dengan dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kabar tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, ketika dikonfirmasi awak media pada Selasa (20/4/2021) pagi.
"Betul, sudah diamankan seseorang berinisial RR (Rio Reifan) yang merupakan seorang publik figur," ujar Yusri Yunus.
Baca Juga: Sebut Rio Reifan Memfitnah, Sandy Tumiwa Gugat Ganti Rugi Rp 10 Miliar
Yusri menyebut, penangkapan dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat di rumahnya pada Senin (19/4/2021).
"Ditangkap di rumahnya dan sekarang masih dalam pemeriksaan intensif," jelas Yusri.
Sebagai pengingat, sebelumnya Rio Reifan telah diamankan polisi dengan kasus narkoba selama tiga kali.
Baca Juga: Tanggapan Rio Reifan Soal Dituntut Rp 10 Milliar oleh Sandy Tumiwa
Pertama, Rio ditangkap pada Januari 2015 silam di kawasan Jakarta Selatan.
Lalu pada Agustus 2017, mantan suami Henny Mona ini diamankan polisi di kawasan Bekasi dengan barang bukti satu klip sabu.
Terakhir, Rio kembali diamankan polisi dengan kasus yang sama pada Agustus 2019, dengan barang bukti narkoba jenis sabu.
(*)