Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Rio Reifan kembali diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Pusat, di kediamannya kawasan Otto Iskandar Dinata, Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).
Dari Rio Reifan, polisi mengamankan narkoba jenis sabu, sama seperti tiga kasus sebelumnya.
Alamsyah Rambe selaku kuasa hukum Rio Reifan menyampaikan, bahwa sabu ditemukan polisi di tas kliennya.
Baca Juga: Begini Kondisi Rio Reifan Setelah Ditangkap Polisi Karena Narkoba, Pengacara: Kecapean
"Jadi kronologisnya itu ada dua barbuk yang pertama hasil bekas pakai itu Rio sendiri lupa," kata Alamsyah di Polres Jakarta Pusat, Selasa (20/4/2021).
"Ini berdasarkan keterangan BAP, menaruh di tas sisanya," sambungnya.
Lalu Rio kembali membeli bahan haram itu dan dikirim dengan jasa ojek online.
"Kemudian mereka pesan kembali, namun di hari berikutnya tertangkap, pesannya lewat ojek online," jelasnya.
Sebagai pengingat, sebelumnya Rio Reifan telah diamankan polisi dengan kasus narkoba selama tiga kali.
Pertama Rio ditangkap pada Januari 2015 silam di kawasan Jakarta Selatan.
Lalu pada Agustus 2017, mantan suami Henny Mona ini diamankan polisi di kawasan Bekasi dengan barang bukti satu klip sabu.
Terakhir Rio kembali diamankan polisi dengan kasus yang sama pada Agustus 2019, dengan barang bukti narkoba jenis sabu.
(*)