- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UKM sebagai pengusul akan melakukan verifikasi kependudukan dan pengecekan berkas calon penerima BLT UMKM.
Cara pengajuan
Untuk mendapatkan BLT UMKM, kamu dapat mengajukannya dengan langsung mendatangi Dinas Koperasi dan UKM setempat di tingkat kabupaten/kota.
Beberapa kota/kabupaten pun telah menerapkan sistem pendaftaran online sehingga calon peserta tidak harus datang untuk menyerahkan berkas.
Berkas-berkas yang diperlukan pun meliput Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), nama lengkap, alamat, bidang usaha, dan nomor telepon.
Setelah mengajukannya, berkas-berkas tersebut akan disampaikan ke dinas tingkat provinsi untuk selanjutnya dilanjutkan ke Kemenkop UKM.
Baca Juga: Jangan Takut Gagal, Yuk Intip 4 Hal yang Wajib Dipersiapkan Demi Merintis Bisnis di Usia Muda
Pengecekan
Untuk mengetahui apakah kamu sudah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, kamu hanya perlu mengakses laman e-form BRI di https://eform.bri.co.id/bpum.
Caranya mudah, kamu hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) lalu mengisi kode verifikasi.
Jika terdaftar, akan muncul kolom berwarna hijau yang bertuliskan:
"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ****** dengan nomor rekening ***********. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP"
Nah, sesuai dengan pemberitahuan di atas, jika kamu sudah terdaftar, kamu hanya perlu mendatangi Kantor BRI terdekat untuk mengajukan proses pencairan dana.
(*)