Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Pandemi yang telah berlangsung selama lebih dari satu tahun ini tentu sangat berdampak pada perekonomian, tak terkecuali UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah).
Demi membantu pelaku UMKM yang terdampak, pemerintah pun mengeluarkan bantuan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Bantuan ini dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) dan sudah berlangsung sejak tahun 2020.
Melansir Kontan.co.id, pada tahun 2021 ini, BLT UMKM ini akan menyasar 12,8 juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia dan memakan anggaran setidaknya sebesar Rp 15,36 triliun.
Adapun besaran bantuan yang akan diterima oleh masing-masing pelaku UMKM adalah sebesar Rp 1,2 juta rupiah.
Nah, untuk mendapatkan bantuan ini, ada beberap syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM.
Berikut adalah pemaparannya yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Syarat
Sebelum mendaftar dan mengajukan BLT UMKM, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
- Calon penerima BLT UMKM adalah Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UKM sebagai pengusul akan melakukan verifikasi kependudukan dan pengecekan berkas calon penerima BLT UMKM.
Cara pengajuan
Untuk mendapatkan BLT UMKM, kamu dapat mengajukannya dengan langsung mendatangi Dinas Koperasi dan UKM setempat di tingkat kabupaten/kota.
Beberapa kota/kabupaten pun telah menerapkan sistem pendaftaran online sehingga calon peserta tidak harus datang untuk menyerahkan berkas.
Berkas-berkas yang diperlukan pun meliput Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), nama lengkap, alamat, bidang usaha, dan nomor telepon.
Setelah mengajukannya, berkas-berkas tersebut akan disampaikan ke dinas tingkat provinsi untuk selanjutnya dilanjutkan ke Kemenkop UKM.
Baca Juga: Jangan Takut Gagal, Yuk Intip 4 Hal yang Wajib Dipersiapkan Demi Merintis Bisnis di Usia Muda
Pengecekan
Untuk mengetahui apakah kamu sudah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, kamu hanya perlu mengakses laman e-form BRI di https://eform.bri.co.id/bpum.
Caranya mudah, kamu hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) lalu mengisi kode verifikasi.
Jika terdaftar, akan muncul kolom berwarna hijau yang bertuliskan:
"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ****** dengan nomor rekening ***********. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP"
Nah, sesuai dengan pemberitahuan di atas, jika kamu sudah terdaftar, kamu hanya perlu mendatangi Kantor BRI terdekat untuk mengajukan proses pencairan dana.
(*)