Selain masalah keluarga, Rio Reifan mengaku ketergantungan dengan sabu.
"Dan juga selama ini merasa ada ketergantungan," tandasnya.
Rio Reifan disangkakan dengan Pasal 112 subsider Pasal 114 Undang Undang Narkotika.
Rio Reifan diancam pidana penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
(*)