Ketentuan karantina 5 hari untuk pemudik yang nekat mudik ke Solo terbut sudah akan diterapkan mulai awal bulan Mei 2021.
Tak hanya itu, mengutip TribunSolo.com pada Rabu (21/4/2021), pihak Pemkot Solo juga menerapkan beberapa prosedut protokol kesehatan jika ada yang nekat mudik ke Solo.
Prosedur tersebut diantaranya adalah memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
SIKM tersebut juga harus dilengkapi kartu identitas diri pelaku perjalanan, surat hasil tes SWAB PCR yang menunjukan hasil Negatif Covid-19 dan surat izin tertulis dari pejabat eselon II yang ditanda tangan basah atau eletronik.
Prosedur ini juga berlaku bagi para ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan Pegawai BUMD.
Sedangkan, untuk pegawai swasta, surat izin tertulis untuk melengkapi SIKM harus ditulis oleh Pimpinan Perusahaan yang ditanda tangan basah atau eletronik.
Sementara untuk masyarakat umum non pekerja atau pekerja sektor informal, surat izin untuk melengkapi SIKM harus ditanda tangan basah atau elektronik oleh Kepala Desa/Kelurahan Asal.
(*)