Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Baru-baru ini, Pemkot Solo resmi melarang mudik di bulan Ramadhan 2021 lebih awal yaitu sejak 1 Mei 2021, bagi yang nekat mudik maka akan dikarantina selama 5 hari.
Pemkot Solo resmi melarang mudik pada Ramadhan 2021 yang dilakukan sejak 1 Mei 2021 ini berkaitan dengan pandemi Corona yang masih berlangsung di Indonesia, maka dari itu dibuat ketentuan bagi pemudik yang nekat akan dikarantina selama 5 hari.
Pemkot Solo mengambil tidakan untuk pemudik yang nekat yakni akan dikarantina selama 5 hari dengan mengambil langkah lebih awal dengan resmi melarang mudik pada Ramadhan 2021 yaitu sejak 1 Mei 2021.
Mengutip KOMPAS.com pada Rabu (21/4/2021), pihak Pemkot Solo bahkan sudah menyiapkan tempat sebagai tempat karantina bagi pemudik yang nekat mudik lebaran lebih awal yakni di Solo Techno Park.
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Naik Pesawat saat Ramadhan Diperbolehkan Asal Penuhi Kriteria ini!
Meskipun begitu, pihaknya mempersilakan apabila pemudik ingin isolasi mandiri di hotel dengan biaya sendiri.
Hal itu merupakan upaya pemerintah kota Solo untuk menekan penyebaran virus Corona yang masih berlangsung.
"Kita siapkan tempat isolasi terutama dari luar kota. Bisa diisolasi yang disiapkan pemerintah di STP atau dia isolasi di hotel. Kalau dia mampu isolasi di hotel bayar sendiri lima hari di sana," ujar Ahyani, Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Solo.
Tak hanya itu, Pemkot Solo pun sudah siap siaga dengan menyediakan tempat karantina bagi pemudik yang dinyatakan positif terinfeksi Covid-19, yaitu di Asrama Haji Donohudan.
"Nanti yang positif dibawa ke Asrama Haji Donohudan," lanjutnya.
Ketentuan karantina 5 hari untuk pemudik yang nekat mudik ke Solo terbut sudah akan diterapkan mulai awal bulan Mei 2021.
Tak hanya itu, mengutip TribunSolo.com pada Rabu (21/4/2021), pihak Pemkot Solo juga menerapkan beberapa prosedut protokol kesehatan jika ada yang nekat mudik ke Solo.
Prosedur tersebut diantaranya adalah memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
SIKM tersebut juga harus dilengkapi kartu identitas diri pelaku perjalanan, surat hasil tes SWAB PCR yang menunjukan hasil Negatif Covid-19 dan surat izin tertulis dari pejabat eselon II yang ditanda tangan basah atau eletronik.
Prosedur ini juga berlaku bagi para ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan Pegawai BUMD.
Sedangkan, untuk pegawai swasta, surat izin tertulis untuk melengkapi SIKM harus ditulis oleh Pimpinan Perusahaan yang ditanda tangan basah atau eletronik.
Sementara untuk masyarakat umum non pekerja atau pekerja sektor informal, surat izin untuk melengkapi SIKM harus ditanda tangan basah atau elektronik oleh Kepala Desa/Kelurahan Asal.
(*)