Laporan Wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID – Demi menekan angka penyebaran Covid-19, Pemerintah telah resmi melarang mudik lebaran Idul Fitri 2021.
Mengutip laman Kompas.com hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy pada 26 Maret 2021.
"Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," kata Muhadjir.
Keputusan tersebut diambil karena tingginya kasus kematian dan penularan Covid-19 usai libur panjang, misalnya saat libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Larangan ini berlaku untuk moda transportasi darat, laut, dan udara.
Berkaitan dengan hal tersebut, Menteri Kesehatan yang diwakilkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Oscar Primadi, turut berpendapat.
Menurutnya, mengirim bingkisan bisa jadi alternatif, walaupun dengan jarak jauh.
Dengan memanfaatkan teknologi, semua bisa dilakukan.
“Bisa mengirim paket, tanda hati bisa secara jarak jauh. Sekarang kan nggak sulit, video conference,” kata Oscar Primadi saat Grid.ID jumpai di kawasan Jakarta Pusat pada Rabu (21/4/2021).