Find Us On Social Media :

Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang, Kemenkes: Daripada Datang Tapi Timbul Masalah!

By Devi Agustiana, Rabu, 21 April 2021 | 18:34 WIB

Oscar Primadi, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan saat Grid.ID jumpai di kawasan Jakarta Pusat pada Rabu (21/4/2021).

Laporan Wartawan Grid.ID, Devi Agustiana

Grid.ID – Demi menekan angka penyebaran Covid-19, Pemerintah telah resmi melarang mudik lebaran Idul Fitri 2021.

Mengutip laman Kompas.com hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy pada 26 Maret 2021.

"Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," kata Muhadjir.

Keputusan tersebut diambil karena tingginya kasus kematian dan penularan Covid-19 usai libur panjang, misalnya saat libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Larangan ini berlaku untuk moda transportasi darat, laut, dan udara.

Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Semua Moda Transportasi Dilarang Beroperasi Mulai Tanggal 7-17 Mei 2021, Kecuali...

Berkaitan dengan hal tersebut, Menteri Kesehatan yang diwakilkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Oscar Primadi, turut berpendapat.

Menurutnya, mengirim bingkisan bisa jadi alternatif, walaupun dengan jarak jauh.

Dengan memanfaatkan teknologi, semua bisa dilakukan.

“Bisa mengirim paket, tanda hati bisa secara jarak jauh. Sekarang kan nggak sulit, video conference,” kata Oscar Primadi saat Grid.ID jumpai di kawasan Jakarta Pusat pada Rabu (21/4/2021).

Hal ini bisa menjadi alternatif untuk meminimalkan risiko penularan Covid-19 di klaster keluarga.

“Kita sekarang dengan teknologi, apa saja bisa. Daripada kita mendatangi kemudian timbul masalah, itu yang harus dipahami kita semua,” tutup Oscar Primadi.

Baca Juga: Jangan Dilanggar! Pemerintah Bakal Beri Sanksi Penurunan Pangkat hingga Pemecatan Jika Ada ASN yang Nekat Mudik Lebaran

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga menegaskan bahwa larangan mudik lebaran 2021 berlaku untuk semua masyarakat.

"Pada lebaran kali ini pemerintah memutuskan melarang mudik bagi ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, dan seluruh masyarakat," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (16/4/2021).

(*)