Find Us On Social Media :

Berlaku Mulai Hari Ini, Pemerintah Putuskan Memperpanjang Aturan Larangan Mudik hingga 24 Mei Mendatang

By Rizqy Rhama Zuniar, Kamis, 22 April 2021 | 13:00 WIB

Ilustrasi Mudik Lebaran

Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar Grid.ID - Pemerintah baru saja memutuskan untuk memperpanjang masa larangan mudik lebaran 2021.Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 No.13 Tahun 2021.Dimana dalam surat edaran tersebut, pemerintah melarang segala aktivitas mudik selama 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang, Kemenkes: Daripada Datang Tapi Timbul Masalah!Baru-baru ini, pemerintah telah memperbarui informasi terkait aturan larangan mudik lebaran 2021.Dikutip dari Kontan.co.id, melalui Satgas Penanganan Covid-19, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa peniadaan mudik mulai dari 22 April hingga 24 Mei mendatang.Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19,  Doni Monardo, disebutkan bahwa peniadaan mudik diperpanjang menjadi H-14 dan H+7 lebaran.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Naik Pesawat saat Ramadhan Diperbolehkan Asal Penuhi Kriteria ini!Dengan demikian, masyarakat dilarang mudik terhitung dari H-14 lebaran, yakni 22 April-5 Mei 2021, dan  H+7 lebaran yang berlaku pada 18-24 Mei mendatang.