Find Us On Social Media :

Sidang Reza Artamevia dengan Agenda Pembacaan Tuntutan Ditunda Sepekan, Pengacara: Kebijakan JPU

By Rangga Gani Satrio, Kamis, 22 April 2021 | 13:47 WIB

Reza Artamevia

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba Reza Artamevia dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) harusnya dilakukan hari ini, Kamis (22/4/2021).

Tapi sidang Reza Artamevia yang siang ini akan digelar harus ditunda.

Menurut Muhammad Iqbal selaku kuasa hukum Reza Artamevia menyebut, penundaan sidang lantaran permintaan dari JPU.

Baca Juga: Reza Artamevia Akui Dapat Sabu 4 Kali dari Almarhum Aa Gatot Brajamusti

"Untuk hari ini (sidang) ditunda ya 1 minggu," kata Iqbal, saat dihubungi Grid.ID, Kamis (22/4/2021) siang.

"(Sidang diundur) kebijakan dari Jaksa Penuntut Umum. Ada satu dan lain hal lah," sambungnya.

Sehingga sidang dengan agenda pembacaan tuntutan akan kembali digelar pada Kamis (29/4/2021) pukul 13.00 WIB.

Baca Juga: Alasan Pakai Narkoba karena Stimulan di Masa Pandemi Covid-19, Reza Artamevia: Saya Bodoh, Saya Menyesal

Sebelumnya, JPU sempat membacakan dua pasal terkait dengan kasus narkotika Reza Artamevia.

Pasal yang pertama yakni pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Pasal kedua, yakni Pasal 127 Ayat 1A Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Baca Juga: 7 Bulan Direhabilitasi di BNN Lido, Saksi Sebut Kondisi Reza Artamevia Sudah Stabil dan Bebas Narkoba

Reza Artamevia ditangkap oleh pihak kepolisian di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada 4 September 2020 lalu.

Barang bukti yang dimiliki Reza Artamevia saat itu adalah sabu seberat 0.78 gram.

Polisi juga menyita alat isap sabu bersama korek api dan dompet dari tangan Reza Artamevia.

(*)