"Saya berbicara dengan tim resmi yang bertanggung jawab atas kesehatan dan administrasi karantina, tim tersebut menyatakan bahwa mereka akan meninjau dan menyelidiki kasus ini untuk melihat apakah Jennie akan dikenai denda," jelasnya." jelasnya.Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya pihak Kota Paju menyatakan bahwa Jennie tak melanggar aturan yang berlaku.Dikutip dari Allkpop.com, pada Kamis (22/4/2021), seorang netizen mengunggah kutipan artikel terbaru yang menyatakan bahwa Kota Paju tidak menemukan kesalahan apapun pada Jennie.
Baca Juga: Dituding Langgar Aturan Jaga Jarak Sosial Gegara Postingan di Media Sosial, YG Entertainment Buka Suara Terkait Unggahan Jennie BLACKPINKBerdasarkan artikel tersebut, seorang pegawai dari Balai Kota Paju menjelaskan, agensi YG Entertainment telah mendapat persetujuan dari arboretum terkait keperluan Jennie."Kami mengkonfirmasi bahwa agensi telah mengajukan aplikasi dan mendapat persetujuan dari arboretum untuk pembuatan film, sudah dipastikan bahwa pertemuan ini bukan pertemuan pribadi," jelasnya.Pihaknya juga telah memeriksa bahwa Jennie dan rekan-rekannya menggunakan masker.Karena pertemuan tersebut bukan bersifat pribadi, ditambah mereka juga mengenakan masker, maka Jennie dinyatakan tidak bersalah.
Baca Juga: Daebak! BLACKPINK Jadi Grup K-Pop dengan Pengikut Terbesar di YouTube yang Tembus 60 Juta Subscribers"Kami juga telah memeriksa apakah mereka mengenakan masker, namun tidak memastikan apakah mereka melepasnya setelah memasuki arboretum," kata pegawai tersebut."Oleh karena itu, kami menyimpulkan bahwa artis tersebut tidak dikenai denda." lanjutnya.Maka, dengan demikian, kekasih dari G-Dragon ini secara resmi dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan melanggar aturan jarak sosial.
(*)