"Saya tidak berharap yang terburuk, saya berharap mendapatkan keringanan atau seringan ringannya," ungkap Nindy.
"Karena semoga semuanya dimudahkan dan diringankan proses hukumnya," imbuhnya.
Adapun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Askara dengan pasal berlapis, yakni Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 127 Ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, Askara juga didakwa dengan Pasal 1 Ayat 1 UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.
Askara Parasady Harsono diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat, di kediamannya kawasan Jakarta Selatan, pada 7 Januari 2021, atas dugaan penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal.
(*)