"Jadi soal apakah ada isi brankas tersebut, saya tidak tahu," paparnya.
Hotman kemudian mengingatkan kubu lawan untuk memahami pasal 367 KUH pidana terkait tidak adanya pencurian dalam relasi suami istri.
"Jadi seorang istri atau suami mengambil harta dari pasangannya, itu bukan pencurian, kecuali ada perjanjian pisah harta," paparnya.
(*)