Find Us On Social Media :

Setelah Berseteru dengan Kartika Putri karena Krim Abal-abal, Dokter Richard Lee Umumkan Kemenangannya!

By Menda Clara Florencia, Minggu, 25 April 2021 | 19:09 WIB

dokter Richard Lee

"Dan, hari ini guys setelah 7 bulan perjuangan, minggu demi minggu kita sidang," ungkap Richard Lee.

"Hasilnya, gugatan Helwa ditolak," kata Richard Lee.

Dalam amar putusan yang dipajang Richard Lee dalam saluran YouTubenya, PN Jakarta Pusat menyatakan mengabulkan eksepsi tergugat dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah lebih dari Rp 900 juta.

(*)