"Dan, hari ini guys setelah 7 bulan perjuangan, minggu demi minggu kita sidang," ungkap Richard Lee.
"Hasilnya, gugatan Helwa ditolak," kata Richard Lee.
Dalam amar putusan yang dipajang Richard Lee dalam saluran YouTubenya, PN Jakarta Pusat menyatakan mengabulkan eksepsi tergugat dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah lebih dari Rp 900 juta.
(*)