Laporan Wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID – Kondisi keuangan yang tak menentu bisa membuat kita merasa cemas.
Apalagi di tengah kondisi pandemi saat ini, kekhawatiran bisa semakin menjadi-jadi.
Oleh karena itu, kita harus pintar-pintar dalam mengatur keuangan, salah satunya dalam mengelola dana THR.
Mengutip laman Kompas.com, menjelang Hari Raya Idul Fitri, setiap perusahaan di Indonesia memiliki kewajiban untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
THR ini sudah menjadi hal pendapatan pekerja yang wajib diberikan.
Bagi karyawan yang sudah berkja selama setahun penuh, maka THR bisa senilai satu kali gaji.
Sementara bagi mereka yang bekerja kurang dari setahun, maka THR dihitung secara poroporsional dengan jumlah gaji per bulannya.
Awalnya, THR ada saat Kabinet Soekiman Wijodandjijo.
Kala THR muncul, Indonesia masih menganut sistem Parlementer.
Nah, mengelola dana THR memang harus cerdas.