Find Us On Social Media :

Kuasa Hukum Thalita Latief Sentil Pihak Dennis Lyla Lantaran Sebut Kliennya Tak Punya Bukti KDRT dan Perselingkuhan

By Hana Futari, Senin, 26 April 2021 | 11:25 WIB

Thalita Latief kembali jalani sidang cerai dengan suaminya, Dennis Rizky di Pengadilan Agama Jakarta Utara, pada Kamis (15/4/2021).

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID - Kuasa hukum Thalita Latief, Maruli Tampubolon menyentil pihak Dennis Lyla terkait kasus perceraian sang klien.

Pasalnya, menurut kuasa hukum Thalita Latief, pihak Dennis Lyla sudah berkoar-koar bahwa pemain FTV itu tak memiliki bukti atas gugatannya.

Sedangkan proses sidang belum pada tahap pembuktian.

Kuasa hukum Thalita Latief pun menilai pihak Dennis Lyla seolah mendahului pertimbangan hakim.

"Kuasa hukum dari pihak tergugat seolah sudah mendahului hakim untuk memberikan penimbangan ataupun penilaian, berarti itu nggak baik kan," kata Maruli Tampubolon saat dihubungi Grid.ID melalui sambungan telepon, Senin (26/4/2021).

Kuasa hukum Thalita Latief pun mempertanyakan bagaimana pihak Dennis Lyla mengetahui jika wanita yang sudah dinikahi kliennya selama 10 tahun itu tak memiliki bukti atas gugatannya.

"Sekarang posisi kita tanya balik, dia tahu darimana kita enggak punya bukti itu? Padahal prosesnya saja belum sampai situ," kata Maruli Tampubolon.

Baca Juga: Sudah Terima Gugatan Cerai Thalita Latief, Pihak Dennis Rizky Masih Tepis Kabar KDRT dan Perselingkuhan

"Dia sudah berkoar-koar demikian, jangan begitulah menurut saya itu enggak baik, enggak bijak, enggak pintar juga," tutup Maruli Tampubolon.

Kasus perceraian Thalita Latief dan Dennis Lyla masih terus bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Sidang perceraian Thalita Latief dan Dennis Lyla pun dilakukan secara virtual atau ecourt.

Dalam sidang yang digelar pada pekan lalu, agenda bermuatkan jawaban dari pihak tergugat terkait gugatan cerai yang dilayangkan Thalita Latief.

Thalita Latief mantap ingin bercerai lantaran mengalami KDRT dan juga adanya indikasi Dennis Lyla berselingkuh. (*)