Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Penyanyi Andika Mahesa menceritakan kehidupan kelamnya saat pernah masuk penjara karena tersandung kasus narkoba beberapa tahun lalu.
Andika Mahesa menceritakan betapa tak layaknya kehidupan di dalam sel, yang menurutnya bisa diisi puluhan orang.
Oleh karenanya, Andika mengatakan bahwa saat itu ia 'beli kamar' untuk tinggal di tempat yang lebih nyaman, mengingat waktu itu dirinya masih punya cukup uang.
Si Babang Tamvan bercerita soal masa lalunya pada Vincent Rompies dan Desta ini di acara Tonight Show.
"Itu tergantung cuan sebenarnya, jadi di dalam (Penjara) itu ada beberapa hal, kayak kamar yang bisa dibeli," ungkap Andika dikutip Grid.ID dari kanal Youtube TonightShowNet, Senin (26/4/2021).
"Jadi kalau lu nggak punya duit ya lu gabung aja sama orang. Itu satu ruangan bisa sampai 67 orang," jelas Andika.
Karena kamar tak nyaman dengan kapasitas berlebih, Andika Mahesa sendiri mengaku kesulitan untuk tidur.
"Seram, ada yang tidurnya berdiri, ada yang menghadap lemari, disuruh kepala kamarnya 'Berdiri lu!', ya berdiri dia, tidur sambil berdiri," tuturnya menyampaikan.
"Jadi begitu pagi itu dibuka (sel tahanan), kami keluar, baru orang yang tadi berdiri itu tidur," ungka Andika Mahesa menceritakan.
Tak jarang, di dalam tahanan sel tersebut, menurut pelantun 'Yolanda ini, banyak orang yang sering terlibat keributan.
"Ada satu toilet, di dalamnya itu ada 60 orang, kadang ribut karena saling tunggu, makanya."
"Karena gue sama Izzy nggak betah di situ, akhirnya kami keluar dari zona itu, ya keluarin uang dan beli kamar," tutup Andika menyimpulkan.
Sebagaimana diketahui, polisi menangkap Andika Mahesa dan rekannya di Kangen Band, Izzy, di kediamannya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada 11 Maret 2011.
Andika dan Izzy terbukti bersalah dengan hasil laboratorim yang menunjukkan dirinya positif ganja.
Baca Juga: Disuguhkan Tempe Rebus dan Sayur Serba Hambar, Andika Mahesa Sebut Makanan di Penjara Sangat Seram
Keduanya sempat direhabilitasi selama 2 bulan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Kab. Bogor, sebelum akhirnya ditahan selama 10 bulan.
(*)