Selain itu, menurutnya, menggunakan alat pelega pernapasan juga tidak membatalkan puasa.
Namun, menurut Kepala Asrama Rumah Tahfidz At-Tanzil Bojonggede, Kabupaten Bogor, Ustaz Abdul Latif menilai membersihkan telinga saat berpuasa hukumnya makruh.
"Untuk membersihkan kotoran di hidung atau pun di telinga, itu hukumnya makruh," jelasnya.
Makruh memiliki makna tidak ada larangan namun sebaiknya tidak dilakukan.
Ustadz Abdul Latif juga menyarankan agar membersihkan telinga setelah waktu berbuka puasa.
"Sebaiknya, membersihkan bagian-bagian tubuh yang sensitif dilakukan setelah berbuka," lanjutnya.
(*)