Find Us On Social Media :

Lebih Mudah dan Tak Perlu Tatap Muka, Bayar Zakat Kini Bisa Dilakukan Secara Online di Baznas! Begini Caranya

By Ragillita Desyaningrum, Rabu, 28 April 2021 | 16:10 WIB

Membayar zakat adalah kewajiban umat Islam yang harus ditunaikan sebelum hari raya Idul Fitri. Kini membayar zakat bisa dilakukan secara online melalui laman Baznas.

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID – Setiap tahunnya di bulan Ramadan atau menjelang hari raya Idul Fitri, umat Islam diwajibkan untuk membayarkan zakat.

Bahkan kewajiban ini merupakan satu dari lima rukun Islam yang harus dipenuhi.

Melansir laman Baznas via Kompas.com, zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Nantinya, zakat ini akan disalurkan kepada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat, yaitu:

- Orang fakir yakni orang yang tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhannya

- Orang miskin, yaitu orang yang bekerja tapi tidak mencukupi kebutuhannya atau dalam keadaan serba kekurangan

- Amil atau orang yang mengelola zakat

- Mualaf atau orang yang baru masuk Islam

- Hamba sahaya

- Orang yang berutang

- Sabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah