Find Us On Social Media :

Lebih Mudah dan Tak Perlu Tatap Muka, Bayar Zakat Kini Bisa Dilakukan Secara Online di Baznas! Begini Caranya

By Ragillita Desyaningrum, Rabu, 28 April 2021 | 16:10 WIB

Membayar zakat adalah kewajiban umat Islam yang harus ditunaikan sebelum hari raya Idul Fitri. Kini membayar zakat bisa dilakukan secara online melalui laman Baznas.

- Ibnu sabil atau sedang melakukan perjalanan.

Baca Juga: 5 Cara Bijaksana Kelola Uang THR Agar Tidak Habis Sia-sia, Gunakan untuk Lunasi Utang Terlebih Dahulu!

Masih mengutip Kompas.com, Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Mohammaf Arifin Purwakananta, menjelaskan besaran zakat yang wajib dibayarkan menggunakan standar beras 2,5 kg atau setara 3,5 liter.

"Standar yang dipakai dalam zakat fitrah 2,5 kilogram beras dengan harga beras setempat," jelas Arifin.

Meski demikian, zakat tidak harus selalu dibayarkan dengan beras, namun menyesuaikan dengan makanan pokok di setiap masing-masing daerah.

Zakat juga bisa dibayarkan dengan uang tunai dengan besaran yang berbeda-beda sesuai dengan harga beras atau makanan pokok di wilayah tersebut.

Contohnya di Jakarta, standar zakat dengan uang tunai pada tahun 2020 adalah Rp 40.000.

Artinya, jika ada tiga orang dalam satu keluarga, maka zakat yang harus dibayarkan adalah Rp 120.000.

Baca Juga: Ramadhan 2021: Simak Tata Cara dan Niat Bayar Zakat Fitrah Sendiri, Istri, Anak Laki-laki, Anak Perempuan dan untuk Sekeluarga

Nah, untuk membayar zakat, kamu sudah tidak perlu melakukan tatap muka lagi seperti tahun-tahun sebelumnya.

Melansir Tribunnews.com, kini pembayaran zakat bisa dilakukan secara online melalui laman resmi Baznas selaku lembaga pemerintah pengelolaan zakat nasional.

Berikut adalah panduan cara membayar zakat secara online di laman Baznas yang dikutip dari Tribunnews.com.