Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Setiap tahunnya di bulan Ramadan atau menjelang hari raya Idul Fitri, umat Islam diwajibkan untuk membayarkan zakat.
Bahkan kewajiban ini merupakan satu dari lima rukun Islam yang harus dipenuhi.
Melansir laman Baznas via Kompas.com, zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Nantinya, zakat ini akan disalurkan kepada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat, yaitu:
- Orang fakir yakni orang yang tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhannya
- Orang miskin, yaitu orang yang bekerja tapi tidak mencukupi kebutuhannya atau dalam keadaan serba kekurangan
- Amil atau orang yang mengelola zakat
- Mualaf atau orang yang baru masuk Islam
- Hamba sahaya
- Orang yang berutang
- Sabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah
- Ibnu sabil atau sedang melakukan perjalanan.
Masih mengutip Kompas.com, Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Mohammaf Arifin Purwakananta, menjelaskan besaran zakat yang wajib dibayarkan menggunakan standar beras 2,5 kg atau setara 3,5 liter.
"Standar yang dipakai dalam zakat fitrah 2,5 kilogram beras dengan harga beras setempat," jelas Arifin.
Meski demikian, zakat tidak harus selalu dibayarkan dengan beras, namun menyesuaikan dengan makanan pokok di setiap masing-masing daerah.
Zakat juga bisa dibayarkan dengan uang tunai dengan besaran yang berbeda-beda sesuai dengan harga beras atau makanan pokok di wilayah tersebut.
Contohnya di Jakarta, standar zakat dengan uang tunai pada tahun 2020 adalah Rp 40.000.
Artinya, jika ada tiga orang dalam satu keluarga, maka zakat yang harus dibayarkan adalah Rp 120.000.
Nah, untuk membayar zakat, kamu sudah tidak perlu melakukan tatap muka lagi seperti tahun-tahun sebelumnya.
Melansir Tribunnews.com, kini pembayaran zakat bisa dilakukan secara online melalui laman resmi Baznas selaku lembaga pemerintah pengelolaan zakat nasional.
Berikut adalah panduan cara membayar zakat secara online di laman Baznas yang dikutip dari Tribunnews.com.
- Masuk laman baznas.go.id atau klik laman berikut ini
- Pilih Jenis Dana
- Di kolom pertama pilih "Zakat"
- Pilih "Zakat Fitrah"
- Masukkan jumlah jiwa
- Kolom biaya zakat yang harus dikeluarkan akan terisi secara otomatis
- Lengkapi data diri dengan memasukkan nama, nomer handphone dan alamat e-mail di kolom - yang tersedia
- Pilih metode pembayarannya
- Baca niat membayar zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga
- Klik bayar (*)