Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Bulan Ramadhan membawa berkah bagi para karyawan karena kehadiran Tunjangan Hari Raya atau THR.
Melansir Kompas.com, THR adalah hak setiap pekerja baik di Instansi Pemerintah maupun swasta yang didapatkan menjelang hari perayaan keagamaan.
Artinya, jika sang pekerja menganut agama Islam, maka THR harus diberikan instansi atau perusahaan sebelum hari raya Idul Fitri atau lebaran.
Perlu diingat bahwa hak untuk mendapatkan THR ini tidak hanya berlaku untuk karyawan tetap saja, melainkan pekerja kontrak dan alih daya (outsourcing).
Hal ini ditegaskan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri.
"THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu. Dalam pembayaran THR tidak ada perbedaan status kerja” tegas Putri, dalam keterangan resminya yang dikutip pada Senin (26/4/2021) dari Kompas.com.
Adapun rincian siapa saja pekerja atau buruh yang berhak menerima THR di antaranya adalah:
Pertama, pekerja/buruh berdasarkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang memiliki masa kerja 1 bulan secara menerus atau lebih.