Kedua, pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
Ketiga, pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.
Selanjutnya, Putri juga menjelaskan bahwa menurut ketentuan yang berlaku, THR harus diberikan secara penuh paling tidak tujuh hari sebelum hari lebaran.
"THR Keagamaan wajib diberikan dalam bentuk uang rupiah dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," pungkas Putri.
Sedangkan mengutip TribunPontianak.co.id, besaran THR yang didapatkan para pekerja adalah sebesar satu bulan upah.
Namun perlu dicatat bahwa besaran ini hanya berlaku bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan secara terus menerus.
Untuk pekerja yang baru memiliki masa kerja satu bulan dan kurang dari dua belas bulan secara terus menerus, besaran THR dihitung secara proporsional sesuai masa kerjanya.
Jika upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tidak tetap, maka besaran THR dihitung berdasarkan upah pokok.
Namun, tidak menutup kemungkinan juga perusahaan memberikan THR yang jumlahnya melebihi apa yang telah diatur dalam undang-undang.
(*)