Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Bulan Ramadhan membawa berkah bagi para karyawan karena kehadiran Tunjangan Hari Raya atau THR.
Melansir Kompas.com, THR adalah hak setiap pekerja baik di Instansi Pemerintah maupun swasta yang didapatkan menjelang hari perayaan keagamaan.
Artinya, jika sang pekerja menganut agama Islam, maka THR harus diberikan instansi atau perusahaan sebelum hari raya Idul Fitri atau lebaran.
Perlu diingat bahwa hak untuk mendapatkan THR ini tidak hanya berlaku untuk karyawan tetap saja, melainkan pekerja kontrak dan alih daya (outsourcing).
Hal ini ditegaskan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri.
"THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu. Dalam pembayaran THR tidak ada perbedaan status kerja” tegas Putri, dalam keterangan resminya yang dikutip pada Senin (26/4/2021) dari Kompas.com.
Adapun rincian siapa saja pekerja atau buruh yang berhak menerima THR di antaranya adalah:
Pertama, pekerja/buruh berdasarkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang memiliki masa kerja 1 bulan secara menerus atau lebih.
Kedua, pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
Ketiga, pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.
Selanjutnya, Putri juga menjelaskan bahwa menurut ketentuan yang berlaku, THR harus diberikan secara penuh paling tidak tujuh hari sebelum hari lebaran.
"THR Keagamaan wajib diberikan dalam bentuk uang rupiah dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," pungkas Putri.
Sedangkan mengutip TribunPontianak.co.id, besaran THR yang didapatkan para pekerja adalah sebesar satu bulan upah.
Namun perlu dicatat bahwa besaran ini hanya berlaku bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan secara terus menerus.
Untuk pekerja yang baru memiliki masa kerja satu bulan dan kurang dari dua belas bulan secara terus menerus, besaran THR dihitung secara proporsional sesuai masa kerjanya.
Jika upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tidak tetap, maka besaran THR dihitung berdasarkan upah pokok.
Namun, tidak menutup kemungkinan juga perusahaan memberikan THR yang jumlahnya melebihi apa yang telah diatur dalam undang-undang.
(*)