Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar Grid.ID - Kabar gembira untuk para Pegawai Negeri Sipil atau PNS.Jelang menyambut lebaran tahun ini, pemerintah akhirnya mengalokasikan dana untuk tunjangan hari raya (THR) pada para PNS.Tak tanggung-tanggung, Pemerintah berencana menggelontorkan dana Rp 30,6 triliun untuk diberikan kepada para PNS Tanah Air.Dana tersebut akan dialokasikan Rp 15,8 triliun untuk pusat dan Rp 14,8 triliun untuk daerah.Dikutip dari Tribunnews.com, Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengungkapkan, THR PNS 2021 akan cair H-10 hingga H-5 lebaran.Pemberian THR tersebut bertujuan agar mendorong masyarakat agar tetap bisa mengirim uang ke sanak-keluarga mereka, meski tak dapat pulang kampung.
Baca Juga: Sebentar Lagi THR Cair, Enaknya Buat Apa ya? Yuk Baca 4 Cara Cerdas Mengelola Dana Lebaran Biar Gak Ludes dalam Sekejap!Dikutip dari Kompas.com, besaran THR PNS yang diberikan pemerintah dihitung berdasarkan gaji pokok yang diterima dan tunjangan yang melekat.Berikut rincian gaji PNS berdasarkan masa kerja atau MKG mulai kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun :Golongan I (lulusan SD dan SMP)Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500