Kegagalan eksekusi penjemputan dua anak Tsania Marwa dibenarkan oleh Panitera Pengadilan Agama Cibinong, Dede Supriadi.
"Kami sudah berusaha maksimal, tetapi kondisi anak tidak mungkin dipaksa karena ada aturan dan amanat dari pimpinan juga, harus humanis, persuasif," kata Dede Supriadi ditemui di kesempatan yang sama.
Pihak Pengadilan Agama Cibinong pun akan menjadwalkan ulang untuk kembali melakukan eksekusi penjemputan buah hati Tsania Marwa.
"Nanti akan diagendakan lagi koordinasikan cara-cara, biar anak ketika dijemput tidak meronta-ronta," tutup Dede Supriadi.
Tsania Marwa gagal dalam eksekusi penjemputan ini lantaran dua buah hatinya tidak mau untuk diajak pulang bersamanya.
Menurut Tsania Marwa, hal tersebut lantaran dua buah hatinya ketakutan karena diprovokasi oleh seseorang.
Proses eksekusi penjemputan ini merujuk pada Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang memenangkan gugatan hak asuh Tsania Marwa atas Atalarik Syach.
Walaupun Tsania Marwa sudah memenangkan atas hak asuh anak, namun Atalarik Syach belum menyerahkan dua buah hati mereka pada sang mantan istri.
Sejak proses perceraian hingga keputusan Pengadilan Tinggi atas hak asuh, Tsania Marwa hanya bisa bertemu dengan anak-anaknya beberapa kali.
Pertemuan terakhir Tsania Marwa dan anak-anaknya terjadi pada Maret 2020.
(*)