Grid.ID - Babi ngepet di Depok yang belakangan bikin gempar jagat maya ternyata hanyalah bualan belaka alias hoaks.
Misteri babi ngepet di Depok ini akhirnya terkuak setelah sang pelaku penyebar hoaks mengakui sendiri perbuatannya.
Padahal, kasus hoaks babi ngepet di Depok ini sudah terlanjur menyebar ke berbagai media sosial hingga menjadi pembahasan di hampir seluruh Indonesia.
Setelah polisi melakukan penyelidikan, pelaku penyebar hoaks babi ngepet di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Depok, akhirnya ditangkap.
Kasus heboh ini ternyata merupakan akal-akalan seorang pria bernama Adam Ibrahim.
Ia sendiri adalah satu dari warga yang ikut menangkap babi tersebut di wilayah Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Depok.
Ya, setelah sempat viral, polisi akhirnya berhasil mengungkap pelaku di balik peristiwa heboh itu.
"Semuanya yang sudah viral tiga hari sebelumnya adalah hoaks, itu berita bohong," kata Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar, dikutip Tribun Style dari Kompas.com.
Lantas, Iman menjelaskan awal cerita soal babi ngepet ini.
Cerita bermula, tersangka bernama Adam Ibrahim ini menerima laporan terkait adanya sejumlah warga yang kehilangan sejumlah uang.
"Cerita ini berawal dengan adanya cerita masyarakat sekitar merasa kehilangan uang Rp 1 juta, ada yang Rp 2 juta," katanya.
Tersangka AI kemudian memesan secara online seekor babi dari pencinta binatang yang dibeli harganya Rp 900.000, dengan ongkos kirim Rp 200.000.
"Tujuan mereka adalah supaya lebih terkenal di kampungnya.
Karena ini merupakan salah satu tokohlah sebenarnya.
Tapi disebut tokoh juga tidak terlalu terkenal, jadi supaya dia dianggap saja," ungkap Imran.
Dari situ, Adam Ibrahim dan delapan orang lainnya kemudian bekerja sama.
Mereka lantas mengarang cerita soal adanya babi ngepet ini.
Cerita-cerita soal penangkapan babi secara telanjang bulat juga bohong.
"Seolah-olah mengarang cerita, ada tiga orang, satu orang turun tanpa menapakkan kaki, kemudian keduanya pergi naik motor, tiba-tiba satu setengah jam berubah jadi babi, padahal itu tidak benar. Sudah direncanakan," jelas Imran.
Polisi menjerat AI dengan Pasal 10 ayat 1 atau 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
AI terancam kurungan 10 tahun penjara. Sementara itu, delapan rekan AI saat ini masih diproses polisi.
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul 'Babi Ngepet' Rekayasa, Pelaku Penyebar Hoaks Ditangkap, Polresta Depok: Dia Cuma Ingin Terkenal
(*)