Karenanya, Leidermen menilai ibu dua anak itu seharusnya bisa segera dibebaskan.
"Ini kasus sederhana, apalagi buktinya di bawah standar 0,6 seharusnya sudah bisa bebas," tutup Leidermen.
Sebagai informasi, Reza Artamevia ditangkap di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, 4 September 2020 lalu.
Polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram serta mengamankan alat isap atau bong, korek api dan dompet.
(*)