Para pelaku tersebut bahkan sudah melakukan kegiatan tak terpuji itu sejak bulan Desember 2020, yang tentunya sudah merugikan ribuan penumpang.
Kegiatan daur ulang tersebut dilaksanakan di kantor Kimia Farma, di Jln RA Kartini, Medan.
Di mana sudah dilakukan oleh pelaku sejak bulan Desember tahun 2020.
Kelima tersangka, yakni PC, DP, SOP, MR, dan RN melakukan kegiatan tersebut hanya untuk mendapatkan keuntungan semata.
Jika dihitung sejak Desember 2020, para tersangka diperkirakan sudah mengantongi Rp 1,8 miliar.
Kendati demikian, Polda Sumut baru mendapatkan barang bukti Rp 149 juta.
"Yang jelas ini barang buktinya ada Rp 149 juta dari tangan tersangka. Dan yang jelas 1 hari ada 100-150 dan 200 penumpang yang ikut melakukan tes swab ini."
"Kalau hitung 100 saja, kali 90 hari, sudah ada 9.000. orang," katanya.
Para pelaku dikenai Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
(*)