Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Baru-baru ini masyarakat digemparkan dengan berita penggunaan alat rapid tes bekas di Bandara Kualanamu International Airport (KNIA).
Melansir dari Tribunnews.com, kasus ini berawal dari laporan pengguna jasa layanan rapid tes antigen di Bandara KNIA.
Menurut laporan ini, alat rapid tes antigen yang digunakan oleh petugas adalah barang bekas.
Menindaklanjuti laporan ini, Direktorat Researse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumatera Utara mengutus AKP Jericho Levian Chandra dan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Pada Selasa (27/4/2021), anggota Dit Reskrimsus Polda Sumut pun melakukan penyamaran sebagai calon penumpang pesawat dan menjalani prosedur rapid tes antigen.
Setelah melaksanakan pengambilan sampel, petugas pun menunggu hasil tes di sebuah ruang tunggu.
Berselang sekitar 10 menit hasil tes pun keluar dan petugas dinyatakan positif Covid-19.