Sempat terjadi perdebatan antara petugas yang menyamar dengan petugas rapid tes, hingga akhirnya polisi bergerak untuk memeriksa isi laboratorium dan petugas rapid tes antigen.
Saat diinterogasi, petugas Kimia Farma yang melakukan pengambilan sampel sempat ketakutan lalu mengakui bahwa alat rapid test adalah barang bekas.
Terungkap bahwa alat yang sudah dipakai hanya dicuci dengan air kemudian dimasukkan kembali ke tempat yang baru oleh petugas.
Menanggapi kasus ini, Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika, Adil Fadhilah Bulqini, mengatakan bahwa pihaknya akan mengusut kasus ini bersama dengan pihak yang berwajib.
Kimia Farma juga siap mendukung proses penyelidikan dan akan memberikan sanksi berat karena telah merugikan perusahaan serta melanggar SOP.
"Apabila terbukti bersalah, maka para oknum petugas layanan rapid test tersebut akan kami berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku," kata Adil dalam keterangan tertulis pada Rabu (28/4/2021) yang dikutip dari Kompas.com,.
Tindakan petugas Kimia Farma ini mendapat kecaman dari berbagai pihak dan dinilai meresahkan masyarakat.
Seorang Epidemiolog dari Universitas Indonesia, Pandu Riono, pun menyebutkan bahaya dari penggunaan alat rapid test bekas ini.
"Menggunakan alat swab dipakai lagi walaupun katanya dicuci, itu bisa memindahkan virus. Bahaya sekali itu, jadi tidak boleh. Kalau nyuntik orang aja kita sekali pakai kan," kata Pandu saat dihubungi Kompas.com, Rabu (28/4/2021).