Pandu juga menyarankan agar petugas rapid tes selalu mengkampanyekan dan menjelaskan masyarakat terkait pemakaian alat tes.
Hal ini dikarenakan masyarakat cenderung tidak mengetahui atau menyadari perbedaan alat rapid test bekas dan baru.
"Sekarang kita minta petugas laboratorium itu mendemokan 'Pak ini kita mau ambil sesuatu dari hidung bapak, ini masih dalam bungkusan ya asli, saya buka, nah begitu,' harus menujukan itu, kalau sudah disembunyikan atau tidak seperti itu susah," pungkasnya.
Nah, untuk itu, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sumatera Utara, dr. Aris Yudhariansyah menjelaskan perbedaan alat rapid test bekas dan baru.
Menurut Aris, alat tes rapid yang baru selalu dikemas dalam plastik khusus sekali pakai yang baru dibuka ketika akan digunakan.
"Jadi kalau dalam kondisi terbuka, patut dicurigai kalau antigen itu bisa saja didaur ulang atau yang lain-lain," kata Aris pada Rabu (28/4/2021) seperti yang diwartakan Kompas.com.
(*)