Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Baru-baru ini masyarakat digemparkan dengan berita penggunaan alat rapid tes bekas di Bandara Kualanamu International Airport (KNIA).
Melansir dari Tribunnews.com, kasus ini berawal dari laporan pengguna jasa layanan rapid tes antigen di Bandara KNIA.
Menurut laporan ini, alat rapid tes antigen yang digunakan oleh petugas adalah barang bekas.
Menindaklanjuti laporan ini, Direktorat Researse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumatera Utara mengutus AKP Jericho Levian Chandra dan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Pada Selasa (27/4/2021), anggota Dit Reskrimsus Polda Sumut pun melakukan penyamaran sebagai calon penumpang pesawat dan menjalani prosedur rapid tes antigen.
Setelah melaksanakan pengambilan sampel, petugas pun menunggu hasil tes di sebuah ruang tunggu.
Berselang sekitar 10 menit hasil tes pun keluar dan petugas dinyatakan positif Covid-19.
Sempat terjadi perdebatan antara petugas yang menyamar dengan petugas rapid tes, hingga akhirnya polisi bergerak untuk memeriksa isi laboratorium dan petugas rapid tes antigen.
Saat diinterogasi, petugas Kimia Farma yang melakukan pengambilan sampel sempat ketakutan lalu mengakui bahwa alat rapid test adalah barang bekas.
Terungkap bahwa alat yang sudah dipakai hanya dicuci dengan air kemudian dimasukkan kembali ke tempat yang baru oleh petugas.
Menanggapi kasus ini, Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika, Adil Fadhilah Bulqini, mengatakan bahwa pihaknya akan mengusut kasus ini bersama dengan pihak yang berwajib.
Kimia Farma juga siap mendukung proses penyelidikan dan akan memberikan sanksi berat karena telah merugikan perusahaan serta melanggar SOP.
"Apabila terbukti bersalah, maka para oknum petugas layanan rapid test tersebut akan kami berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku," kata Adil dalam keterangan tertulis pada Rabu (28/4/2021) yang dikutip dari Kompas.com,.
Tindakan petugas Kimia Farma ini mendapat kecaman dari berbagai pihak dan dinilai meresahkan masyarakat.
Seorang Epidemiolog dari Universitas Indonesia, Pandu Riono, pun menyebutkan bahaya dari penggunaan alat rapid test bekas ini.
"Menggunakan alat swab dipakai lagi walaupun katanya dicuci, itu bisa memindahkan virus. Bahaya sekali itu, jadi tidak boleh. Kalau nyuntik orang aja kita sekali pakai kan," kata Pandu saat dihubungi Kompas.com, Rabu (28/4/2021).
Pandu juga menyarankan agar petugas rapid tes selalu mengkampanyekan dan menjelaskan masyarakat terkait pemakaian alat tes.
Hal ini dikarenakan masyarakat cenderung tidak mengetahui atau menyadari perbedaan alat rapid test bekas dan baru.
"Sekarang kita minta petugas laboratorium itu mendemokan 'Pak ini kita mau ambil sesuatu dari hidung bapak, ini masih dalam bungkusan ya asli, saya buka, nah begitu,' harus menujukan itu, kalau sudah disembunyikan atau tidak seperti itu susah," pungkasnya.
Nah, untuk itu, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sumatera Utara, dr. Aris Yudhariansyah menjelaskan perbedaan alat rapid test bekas dan baru.
Menurut Aris, alat tes rapid yang baru selalu dikemas dalam plastik khusus sekali pakai yang baru dibuka ketika akan digunakan.
"Jadi kalau dalam kondisi terbuka, patut dicurigai kalau antigen itu bisa saja didaur ulang atau yang lain-lain," kata Aris pada Rabu (28/4/2021) seperti yang diwartakan Kompas.com.
(*)