Dalam momentum ini, Erick kembali mewanti-wanti seluruh level dari perusahaan BUMN untuk mematuhi Core Value BUMN, yakni akhlak.
Baginya, konsistensi serta core value sudah seharusnya dilakukan oleh setiap karyawan, karena itulah yang akan menentukan kesuksesan sebuah usaha.
"Tak ada toleransi bagi setiap pihak yang tidak sesuai dengan core value BUMN. Tak peduli siapa, apa jabatannya, semua yang melanggar silahkan keluar."
"Khusus bagi kejadian di Kualanamu, kami mendukung aparatur hukum untuk memberi hukuman yang tegas," ungkapnya dikutip dari Tribun Bisnis.com.
Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan 5 tersangka atas kasus rapid antigen daur ulang, yang salah satu di antaranya merupakan Business manager PT. Kimia Farma, Medan.
Ia memerintahkan 4 bawahannya untuk bekerjasama dalam hal ini membersihkan, dan mengemas ulang stik antigen.
(*)