Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Hari raya Idul Fitri 2021 akan segera tiba, biasanya masyarakat akan mengadakan takbir keliling pada malam sebelum hari raya Idul Fitri.
Namun untuk malam sebelum hari raya Idul Fitri 2021, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melarang adanya takbir keliling.
Bukan tanpa sebab, Yaqut Cholil Qoumas akhirnya memutuskan untuk melarang masyarakat mengadakan takbir keliling di malam sebelum hari raya Idul Fitri 2021 demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Ya, keputusan itu diambil oleh Menteri Agama karena adanya kegiatan masyarakat yang berkerumun saat mengadakan takbir keliling pada malam sebelum hari raya Idul Fitri 2021 dikhawatirkan dapat membuat kluster baru menyebaran virus Corona.
Seperti yang diketahui, pandemi virus Corona di Indonesia masih belum berakhir hingga saat ini.
Padahal, virus yang diduga berasal dari Wuhan, Tiongkok itu sudah lebih dari satu tahun berada di Indonesia.
Dalam arti lain, bulan Ramadhan 2021 merupakan bulan Ramadhan kedua umat Muslim Indonesia berdampingan dengan adanya Covid-19.
Baca Juga: Cair H-10 Hari Raya Idul Fitri, Berikut 5 Fakta THR PNS 2021 yang Perlu Diketahui
Mengutip Tribunnews.com pada Jumat (30/4/2021), menurut Yaqut Cholil Qoumas atau yang kerap dipanggil Gus Yaqut, sebaiknya takbiran dilakukan di masjid saja.
"Takbir keliling kita tidak perkenankan, silahkan takbir dilakukan di dalam masjid atau musala supaya sekali lagi menjaga kita semua dari penularan covid- 19," jelasnya.
Dikhawatirkan, kerumunan saat melakukan takbir keliling dapat berpotensi menularkan Covid-19.
"Kita tahu malam takbir ini ketika dilakukan secara yang ada di beberapa daerah seperti berkeliling akan berpotensi menimbulkan kerumunan dan ini membuka peluang menularkan Covid-19."
"Oleh sebab itu kami juga memberikan pembatasan pada kegiatan takbir," ujarnya.
Meskipun begitu, kegiatan takbiran di masjid juga tetap harus mematuhi protokol kesehatan yang ketat.
Masjid hanya boleh diisi dengan kapasitas 50 persen dari kapasitas masjid atau musala yang akan digunakan.
Sebenarnya, Kementerian Agama tidak melarang umat Muslim untuk melakukan ibadah, tetapi kegiatan ibadah sunah seperti salat tarawih atau takbiran dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas demi mengurangi resiko penularan Covid-19.
Selain itu, mengutip Kompas TV pada Jumat (30/4/2021), Gus Qayut menambahkan kegiatan teresbut boleh dilakukan pada zona hijau dan kuning saja.
Sedangan, untuk zona merah dan oranye tak diperbolehkan diadakan pelonggaran kegiatan.
"Itu pun hanya bisa dilakukan di zona hijau dan kuning. Untuk di zona merah atau oranye tidak ada pelonggaran, kita tidak akan memberikan pelonggaran," sambung Gus Yaqut.
(*)