"Kemudian, pelaku menyebut di tubuh korban ada roh jahat yang harus dibersihkan."
Untuk dalih mengusir roh jahat, pelaku sampai memasukkan potongan cabai rawit ke dalam mulut korban.
Selain itu, korban juga diangkat ke atas lalu dijatuhkan ke lantai beberapa kali.
"Tersangka YN juga pernah melihat RH menjambak rambuh korban lalu mengangkatnya ke atas dan dijatuhkan ke lantai sebanyak dua kali. Alasan RH katanya ada makhluk halus dan roh jahat di tubuh korban," ungkap Hendra.
Sebelum korban tewas, salah seorang saksi yang merupakan tetangga pelaku, Mulyono, sempat melihat korban dalam keadaan penuh luka lebam.
"Menurut keterangan saksi, dia pernah datang ke rumah tersangka RH karena disuruh. Sesampainya di rumah tersangka, saksi melihat di situ ada tersangka YN.
Kemudian, saksi mendekati dan melihat korban dalam keadaan telanjang bulat dan di sekujur tubuhnya dipenuhi luka-luka lebam," kata Hendra.
Saksi, sambung dia, sempat menanyakan kepada RH kenapa korban sampai luka lebam seperti itu.
Dengan santai RH menjawab bahwa korban mengalami ayan (kerasukan) dan akan dimandikan dengan air bunga.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan mengungkapkan, YN dan RH telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan anak di bawah umur hingga meninggal dunia.
Pasangan ini terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun karena melanggar UU Perlindungan Anak.
Baca Juga: Asyik Indehoi, Janda Muda dan Pria Lajang Ini Digerebek Warga hingga Jalani Hukum Adat, Kondisinya Bikin Tercengang!Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan dengan judul Terganggu saat Asyik-asyiknya Berhubungan Intim dengan Pria Selingkuhan, Anaknya 2 Tahun Dibunuh,