Dalam pasal 33 ayat (2) beleid tersebut ditegaskan, setiap orang yang menolak menerima rupiah bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.
Direkomendasikan Sebagai Angpao THR
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison merekomendasikan uang Rp 75.000 sebagai angapo tunjangan hari raya (THR) untuk keluarga dan saudara.
"Dalam masa penukaran uang di periode Ramadhan Idul Fitri kami mendorong masyarakat menggunakan UPK Rp 75.000 sebagai THR untuk lebaran," jelas Marlison dikutip dari Tribunnews, Minggu (2/5/2021)
"UPK Rp 75.000 bisa menjadi alat belanja, karena merupakan alat transaksi yang sah," tambahnya.
Marlison kembali menegaskan bahwa uang Rp 75.000 tidak hanya bisa sebagai koleksi, tapi juga alat pembayaran yang sah.
Apabila ingin memiliki uang edisi khusus Rp 75.000, masyarakat bisa memesan terlebih dulu melalui aplikasi penukaran PINTAR (https://pintar.bi.go.id).
Syarat penukaran uang cukup menggunakan 1 KTP untuk menukarkan maksimal 100 lembar UPK 75 RI setiap harinya. Penukaran tersebut pun dapat diulang setiap hari berikutnya.
Sementara, untuk penukaran uang baru Lebaran 2021, BI telah menyiapkan uang tunai sebesar Rp 152,14 triliun.
Mengutip Kompas.com, jumlah tersebut meningkat 39,33 persen (yoy)jika dibandingkan dengan tahun lalu yang sebesar Rp 109,20 triliun.
BI telah bersinergi dengan bank dalam menambah outlet layanan penukaran menjadi 4.608 jaringan kantor bank pada tahun 2021.
Angka tersebut meningkat sekitar 23 persen dibanding tahun lalu, yakni sebesar 3.742 kantor cabang atau outlet bank umum.
Lokasi yang buka layanan penukaran uang baru meliputi 439 kantor di wilayah Jabodebek, dan 4.169 di luar wilayah Jabodebek.
Masyarakat dapat memperoleh layanan penukaran di lokasi-lokasi tersebut mulai tanggal 12 April hingga 11 Mei 2021.
(*)