Find Us On Social Media :

Bolehkah Uang Pecahan Rp 75.000 Buat Transaksi? Berikut Penjelasan Bank Indonesia

By Mia Della Vita, Minggu, 2 Mei 2021 | 13:46 WIB

Uang edisi khusus Rp 75.000 hanya buat koleksi?

Laporan Wartawan Grid.ID, Mia Della Vita

Grid.ID- Bank Indonesia (BI) tahun lalu mengeluarkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI (UPK 75 Tahun RI) atau uang pecahan Rp 75.000.

Masyarakat bisa mendapatkan uang edisi khusus Rp 75.000 ini di seluruh kantor BI dan jaringan bank.

Meskipun edisi khusus, uang Rp 75.000 tetap bisa digunakan sebagai alat transaksi pembayaran.

Informasi tersebut disampaikan oleh Bank Indonesia melalui akun Instagram resmi mereka, @bank_indonesia.

Jadi, masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut sebagai alat transaksi di dalam negeri.

"Rupiah yang belum ditarik dari peredaran, tanpa terkecuali #UPK75RI merupakan alat pembayaran yang sah."

Baca Juga: Pasca 2 Tahun Bubar, BOYFRIEND Isyaratkan Bakal Re-Debut dengan Nama Grup Baru

"Jadi jangan ragu lagi utk dipakai sebagai alat transaksi di NKRI. Hmm, #SobatRupiah tahu kan aturan main untuk yang menolak Rupiah sebagai alat transaksi?," tulis BI dikutip Grid.ID, Minggu (2/5/2021).

BI pun menjelaskan, di dalam Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran.

Dalam pasal 33 ayat (2) beleid tersebut ditegaskan, setiap orang yang menolak menerima rupiah bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

Direkomendasikan Sebagai Angpao THR

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison merekomendasikan uang Rp 75.000 sebagai angapo tunjangan hari raya (THR) untuk keluarga dan saudara.

"Dalam masa penukaran uang di periode Ramadhan Idul Fitri kami mendorong masyarakat menggunakan UPK Rp 75.000 sebagai THR untuk lebaran," jelas Marlison dikutip dari Tribunnews, Minggu (2/5/2021)

"UPK Rp 75.000 bisa menjadi alat belanja, karena merupakan alat transaksi yang sah," tambahnya.

Marlison kembali menegaskan bahwa uang Rp 75.000 tidak hanya bisa sebagai koleksi, tapi juga alat pembayaran yang sah.

Baca Juga: Perhatian! Berikut Ini 3 Benda yang Harus Dipastikan Aman Bagi Bayi di Rumah, Termasuk Jenis Botol Susu

Apabila ingin memiliki uang edisi khusus Rp 75.000, masyarakat bisa memesan terlebih dulu melalui aplikasi penukaran PINTAR (https://pintar.bi.go.id).

Syarat penukaran uang cukup menggunakan 1 KTP untuk menukarkan maksimal 100 lembar UPK 75 RI setiap harinya. Penukaran tersebut pun dapat diulang setiap hari berikutnya.

Sementara, untuk penukaran uang baru Lebaran 2021, BI telah menyiapkan uang tunai sebesar Rp 152,14 triliun.

Mengutip Kompas.com, jumlah tersebut meningkat 39,33 persen (yoy)jika dibandingkan dengan tahun lalu yang sebesar Rp 109,20 triliun.

BI telah bersinergi dengan bank dalam menambah outlet layanan penukaran menjadi 4.608 jaringan kantor bank pada tahun 2021.

Angka tersebut meningkat sekitar 23 persen dibanding tahun lalu, yakni sebesar 3.742 kantor cabang atau outlet bank umum.

Lokasi yang buka layanan penukaran uang baru meliputi 439 kantor di wilayah Jabodebek, dan 4.169 di luar wilayah Jabodebek.

Baca Juga: Idul Fitri 2021: Mengintip Sebutan untuk Lebaran dan Cara Perayaannya di Berbagai Negara, dari Turki hingga Tunisia

Masyarakat dapat memperoleh layanan penukaran di lokasi-lokasi tersebut mulai tanggal 12 April hingga 11 Mei 2021.

 

(*)