Menurut penyampaiannya, racun yang menewaskan bocah 8 tahun itu didapati berada pada bumbu sate yang mengandung racun jenis C.
“Racun ini mudah didapatkan di tempat umum,” pungkasnya.
Menyikapi tindakan wanita pengirim paket sate, baru-baru ini Dr G Widiartana SH MHum selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) mengatakan kasus tersebut sudah masuk pembunuhan berencana.
“Setiap pembunuhan dengan racun dapat dipastikan merupakan pembunuhan berencana,” ujarnya kepada TribunJogja.com, Sabtu (1/5/2021).
Ia menjelaskan, ada banyak niat dengan pelaksanaan perbuatan yang menghilangkan nyawa orang.
Saat ditanya mengenai hukuman apa yang bakal diterima pelaku, Widiartana menambahkan, pelaku bisa saja dihukum mati.
“Ancaman sanksinya maksimal pidana mati,” tambah anggota Asosiasi Pengajar Viktimologi Indonesia (APVI) itu.
Selain itu, Widiartana mengatakan, ancaman hukuman itu sudah dirumuskan dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Dalam Pasal 340 KUHP, pidana mati itu dialternatifkan dengan pidana penjara seumur hidup serta pidana penjara paling lama 20 tahun,” bebernya.
Meski demikian, keputusan itu tergantung dari hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.
“Jika ada banyak hal yang meringankan, bisa saja hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 20 tahun,” tandasnya.