Find Us On Social Media :

Desiree Tarigan Jalani Pemeriksaan Atas Laporan Ibunda dengan Terlapor Hotma Sitompul

By Rangga Gani Satrio, Senin, 3 Mei 2021 | 11:03 WIB

Desiree Tarigan dan anaknya Prianka Bukit didampingi kuasa hukum, Randy Ozora Siregar sambangi Polres Jakarta Selatan, Senin (3/5/2021).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani SatrioGrid.ID - Desiree Tarigan dan anaknya Prianka Bukit didampingi kuasa hukum, Randy Ozora Siregar sambangi Polres Jakarta Selatan, Senin (3/5/2021).Kedatangan Desiree Tarigan untuk menjadi saksi laporan ibundanya, Muliana Tarigan.Atas kasus penyerobotan tanah yang diduga dilakukan Hotma Sitompul."Ya hari kita untuk panggilan dari polres, laporan nyonya (Muliana) Tarigan atau Ribu untuk interview," kata Randy."(Yang jadi saksi) ada ibu Desiree sama Prianka," sambungnya.

Baca Juga: Pintu Maaf Masih Terbuka untuk Desiree Tarigan, Pengacara Hotma Sitompul: Satu Minggu Lagi Kami TungguSebagai pengingat, laporan Muliana Tarigan terhadap Hotma Sitompul merupakan bentuk prahara rumah tangga mereka berdua. Pada saat itu, Desiree mengaku diusir oleh Hotma dari rumah yang diklaim telah ditempati selama 22 tahun.

Berangkat dari perseteruan tersebut, muncul kabar yang menyebut Hotma berselingkuh dari Desiree.Saat dikonfirmasi, Hotma justru membantah kabar tersebut dan balik menuding Desiree berselingkuh dengan pria lain.Tidak senang dengan ucapan tersebut, Desiree melaporkan Hotma ke Polres Jakarta Selatan pada 7 April 2021 atas kasus dugaan pencemaran nama baik dengan Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP serta Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang ITE.Sementara, Hotma juga dilaporkan oleh ibunya Desiree, Muliana Tarigan, atas kasus dugaan penyerobotan lahan rumah ke Polres Jakarta Selatan pada 7 April 2021 dengan Pasal 167 KUHP juncto Pasal 365 KUHP.

Baca Juga: Desiree Tarigan Disebut Bawa Brangkas Isi Uang Rp 10 Miliar, Pengacara Hotma Sitompul: Dimasukin dalam 2 Kantong BesarMasih menyangkut perseteruan tersebut, Desiree beserta putranya, eks Bams Samsons, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 7 April 2021 oleh eks Asisten Rumah Tangga (ART), Irni, atas kasus dugaan perampasan kemerdekaan.Laporan bernomor TBL/1839/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ itu menyangkakan dengan Pasal 333 KUHP juncto Pasal 30 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

(*)