"Tersangka ditangkap Jumat (30/04/2021) di Potorono, di rumahnya," ujar Kombes Pol Burkhan Rudy Satria saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (03/05/2021).
Dari hasil penyelidikan polisi, kini NA tercatat telah memberikan 4 pengakuan pada pihak berwajib.
1. Taburkan Racun Sianida
Kepada pihak berwajib, NA mengakui racun yang ditaburkan dalam bumbu sate merupakan kalium sianida (KCn).
2. Sakit Hati
Nekat melakukan hal tersebut, NA mengaku sakit hati lantaran Tomi menikah dengan perempuan lain.
Meski demikian, saat ini pihak berwajib masih terus melakukan pendalaman kasus.
"Masih kami dalami, apakah nanti ada tersangka lain, kami masih mendalami," ujar Kombes Pol Burkhan Rudy Satria
3. Beli Racun Sejak 3 Bulan Lalu
Kepada pihak berwajib, NA mengaku telah membeli racun sianida itu sejak tiga bulan lalu.
"Makanya kami sebut ini sebagai pembunuhan berencana. Karena racun tersebut sudah dibeli sejak tiga bulan lalu."