Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Desiree Tarigan jalani pemeriksaan atas laporan ibunya, Muliana Tarigan dengan dugaan penyerobotan tanah oleh Hotma Sitompul.
Pemeriksaan Desiree Tarigan, dilakukan pada Senin (3/5/2021) di Polres Jakarta Selatan selama kurang lebih dua jam.
Selama diperiksa Desiree Tarigan banyak menerima pertanyaan dari penyidik.
"Umumlah pertanyaannya, pertanyaannya kira kira Ribu itu punya nya kapan terus sejak kapan, dibangun tembok itu sejak kapan kayak gitu lah," kata Randy Ozora Siregar selaku kuasa hukum Desiree Tarigan, usai pemeriksaan.
"Hal umum saja karena ini masih interview ya jadi belum masuk ke tahap berikutnya."
"Prosesnya kan masih panjang jadi kami serahkan ke pihak polres jaksel untuk memeriksa kasus ini sebagaimana apakah memenuhi, kami hormatilah pihak Polres," sambungnya.
Sebagai pengingat, laporan Muliana Tarigan terhadap Hotma Sitompul merupakan bentuk prahara rumah tangga mereka berdua.
Baca Juga: Desiree Tarigan Jalani Pemeriksaan Atas Laporan Ibunda dengan Terlapor Hotma Sitompul
Pada saat itu, Desiree mengaku diusir oleh Hotma dari rumah yang diklaim telah ditempati selama 22 tahun.
Berangkat dari perseteruan tersebut, muncul kabar yang menyebut Hotma berselingkuh dengan dari Desiree.
Saat dikonfirmasi, Hotma justru membantah kabar tersebut dan balik menuding Desiree berselingkuh dengan pria lain.
Tidak senang dengan ucapan tersebut, Desiree melaporkan Hotma ke Polres Jakarta Selatan pada 7 April 2021 atas kasus dugaan pencemaran nama baik dengan Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP serta Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang ITE.
Sementara, Hotma juga dilaporkan oleh ibunya Desiree, Muliana Tarigan, atas kasus dugaan penyerobotan lahan rumah ke Polres Jakarta Selatan pada 7 April 2021 dengan Pasal 167 KUHP juncto Pasal 365 KUHP.
Masih menyangkut perseteruan tersebut, Desiree beserta putranya, eks Bams Samsons, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 7 April 2021 oleh eks Asisten Rumah Tangga (ART), Irni, atas kasus dugaan perampasan kemerdekaan.
Laporan bernomor TBL/1839/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ itu menyangkakan dengan Pasal 333 KUHP juncto Pasal 30 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (*)